Adat Aceh: Upacara Perkawinan, Tahap I: Cah ret

Adat Aceh: Upacara perkawinan

Bila seseorang hendak mencari seorang wanita untuk jodoh anak lelakinya, maka kedua orangtuanya akan bermusyawarah tentang wanita (anak dara) yang akan menjadi menantunya. Calon menantunya dipilih dari kalangan anak dara yang ada dalam Gampong (desa)nya dan di utamakan yang ada hubungan kekerabatan.

Setelah pilihan mereka jatuh pada salah seorang dara, maka barulah diberitahukan kepada anak lelakinya. Bila sudah mendapat persetujuan, maka dimulailah acara untuk meminang.
Acara yang pertama sekali ditempuh adalah upacara cah ret atau cah rot.

Ibu pemuda tersebut ditemani oleh seseorang atau dua orang wanita lain secara tidak resmi datang kerumah anak dara yang dimaksud. Alasan yang dicari umpamanya kalau dirumah itu ada orang sakit, datangnya untuk menjenguk orang sakit, atau jika di dalam kebun pekarangan rumah anak dara tersebut ada pohon buah-buahan, maka mereka berpura-pura mencari buah-buahan.

Diwaktu ibu sipemuda memasuki halaman rumah itu diperhatikan pula bagaimana kebiasaan anak dara tersebut. Kalau kebetulan didapati dia sedang membawa pulang air dari sumur atau sungai, itu merupakan pertanda baik sekali dan diusahakan meminangnya sampai berhasil. Tetapi sebaliknya kalau didapati si anak sedang menyapu sampai dihalaman rumah atau sedang memaki-maki, walaupun memaki ayam sekalipun, itu merupakan pertanda yang tidak baik.

Sesudah tiba di dalam rumah, ibu si pemuda dengan ibu si anak dara berbincang-bincang. Pada saat tersebut biasanya si anak dara menyiapkan miuman dan dihidangkan untuk tamunya. Sesudah menghidangkan minuman, kemudian si anak dara kembali ke ruang belakan, barulah ibu si pemuda menanyakan kepada ibu si anak dara: O, karayek si Nyak geutanyoe! (Oh sudah besar anak dara kita), peuena ureueng keureuleng-kereuleng ka? (apa sudah ada orang lihat-lihat?).

Setelah pembicaraan beralih kepada hal-hal lain, kemudian ibu si pemuda mendapat penjelasan mengenai anak dara yang diminati itu.

Berselang beberapa hari, datang lagi ibu pemuda dalam keadaan tidak resmi, juga dengan tidak membawa apa-apa (oleh-oleh).

Dalam pembicaraan antara ibu si pemuda dengan ibu si anak dara pada setiap kesempatan diselipkan kata kata: Adak meu-ek jeud bungong nyoe bah keu ulon tuan, bek jipot di gob le. (kalau boleh, bunga ini biarlah saya yang menyuntingnya, jangan sampai dipetik oleh orang lain).

Pengertian dari pembicaraan tersebut adalah bahwa ibu/keluarga si pemuda akan datang untuk meminang anak dara tersebut.

Referensi: Pedoman Umum Adat Aceh Edisi I


Comments