Polisi Ringkus Perampok Bersenpi

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi didampingi Kabag Ops Kompol Burhanuddin (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Iswar (kanan) memperlihatkan satu pucuk senjata api jenis AK-56 beserta puluhan amunisi beserta satu lembar bendera bintang bulan yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka perampokan yang ditangkap di dua lokasi terpisah di Nagan Raya, Minggu (8/1) siang.

SUKA MAKMUE - Tim Polres Nagan Raya dan Polda Aceh, Sabtu (7/1) malam meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan tauke emas dengan menggunakan senjata api (senpi) AK-56 di dua lokasi terpisah di Nagan Raya. Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi pada konferensi pers, Minggu (8/1) memperlihatkan kedua tersangka, yaitu Kamaruzzaman alias Pak Woo (45), warga Gampong Padang Parom, Kecamatan Seunagan dan rekannya, Ajidin alias Aji Ubit (37), warga Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senpi AK-56 yang ditanam di dalam rumah tersangka Ajidin.

Polisi juga menyita 74 butir amunisi beserta satu lembar bendera Bintang Bulan. Mirwazi mengatakan, kedua tersangka perampokan bersenjata api itu ditangkap berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 5 Oktober 2016. Pak Woo dan Aji Ubit merupakan dua dari empat lainnya yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan bersenjata api terhadap seorang tauke emas di lokasi tambang emas Seuneuam, Kecamatan Beutong awal Oktober 2016.

Kamaruzzaman alias Pak Woo ditangkap pada Sabtu (7/1) siang. Kepada polisi, Kamaruzzaman mengaku terlibat sebagai salah seorang yang merampok di tambang emas Kecamatan Beutong menggunakan senjata api AK-56. Namun, kata Pak Woo, senjata api tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ajidin alias Aji Ubit (37), warga Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Berangkat dari keterangan itu, polisi memburu Ajidin. Sekitar pukul 18.30 WIB, Ajidin dibekuk di kawasan Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur melalui proses yang dramatis. Pasalnya, polisi memburu laki-laki itu dalam guyuran hujan lebat dan harus menyeberangi sungai. Ajidin mengaku memiliki senjata api jenis AK-56 yang digunakan untuk merampok.

 Namun polisi agak kewalahan untuk menemukan barang bukti karena senjata itu ditanam oleh Ajidin di dalam rumahnya. Polisi menemukan senjata api tersebut di sudut tanah rumah tersangka yang dibungkus plastik. Selain senjata, polisi juga menemukan 74 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam pohon pinang dan juga dibungkus dengan plastik. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan selembar bendera Bintang Bulan di rumah Ajidin namun mengaku bendera itu bukan miliknya.

“Tersangka tidak terkait sebuah organisasi, mereka kita tangkap karena kasus perampokan emas. Kita juga sedang memburu dua tersangka lainnya,” kata Kapolres Nagan Raya.(edi)

 Sumber: Serambi Indonesia

Comments