Adat Aceh: Tahap II: Meminang (Meulakee) oleh Seulangke

Ranup lam Bate pada acara Meulakee, Illustrasi 

Sebelum dikemukakan tentang pelaksanaan peminangan atau meulakee, perlu terlebih dahulu diberi pengertian tentang seulangke dalam masyarakat Aceh. Seulangke berfungsi sebagai perantara dalam menyelesaikan berbagai kepentingan diantara pihak calon linto baro (calon mempelai lelaki) dengan pihak calon dara baro (calon mempelai perempuan), begitu pula sebaliknya.

Seulangke ditunjuk dari orang yang dituakan di dalam kampung yang cukup bijaksana, berwibawa berpengaruh dan alim serta mengetahui seluk beluk perkawinan

Sebelum melakukan pekerjaan yang sudah menjadi urusannya, seulangke datang kerumah dara baro pada hari yang baik dan waktu yang tepat. Dalam masyarakat Aceh istilah “langkah, raseuki, peuteumuen, maot” (langkah, rezeki, pertemuan dan umur) mempunyai arti yang dalam, yang menentukan berhasil tidaknya suatu pekerjaan.

Menurut keyakinan kebanyakan orang, terutama yang ditunjuk sebagai seulangke, hari yang baik itu jatuh pada hitungan raseuki atau peutuemuen. Waktu yang tepat yang dianggap langkah baik adalah kalau calon dara baro ketika seulangke datang sedang mandi, baru selesai mandi, sedang makan dan sebagainya. Adapun waktu yang tidak tepat atau langkah yang kurang beruntung, jika calon dara baro sedang memasak, duduk di tangga, sedang tidur, sedang menyisir rambut dan sebagainya.
Apabila seulangke mendapati anak dara tersebut sedang dalam salah satu pekerjaan yang tabu atau dianggap tidak baik, maka seulangke tidak melanjutkan tugasnya pada hari itu. Dia berusaha datang kerumah pada hari lain.

Seulangke diwaktu berkunjung ke rumah calon dara baro biasanya membawa Ranub Bate (Sirih dalam ceranan) serta penganan ringan sebagai oleh-oleh
Dikala melamar, seulangke dengan kata-kata yang sopan dan tersusun rapi, sambil mengunyah sirih, menanyakan perihal anak dara pada orangtuanya, apakan telah ada yang punya. Jika orangtuanya menjawab blum ada, barulah seulangke menyampaikan maksud kedatangannya, bahwa dia disuruh oleh orangtua calon linto baro menyampaikan hasrat untuk mengadakan hubungan silaturrahmi melamar anak dara yang ada disini.

Seandainya lamaran itu diterima oleh orangtua anak dara, biasanya mereka akan bermufakat lebih dahulu dengan Wali Karong (sanak keluarga). Dan jika tidak dapat diterima, maka dengan cara halus dijawab bahwa anaknya telah ada yang punya ataupun telah berada di dalam suatu perjanjian dengan orang lain.

Jika disetejui, seulangke selanjutnya akan terus mengadakan pertemuan-pertemuan dengan orangtua anak dara itu untuk membicarakan tentang kegiatan-kegiatan lebih lanjut.

Referensi: Pedoman Umum Adat Aceh Edisi I


Comments