Ranup lam Bate pada acara Meulakee, Illustrasi
Sebelum dikemukakan tentang pelaksanaan peminangan atau
meulakee, perlu terlebih dahulu diberi pengertian tentang seulangke dalam
masyarakat Aceh. Seulangke berfungsi sebagai perantara dalam menyelesaikan
berbagai kepentingan diantara pihak calon linto baro (calon mempelai lelaki)
dengan pihak calon dara baro (calon mempelai perempuan), begitu pula
sebaliknya.
Seulangke ditunjuk
dari orang yang dituakan di dalam kampung yang cukup bijaksana, berwibawa
berpengaruh dan alim serta mengetahui seluk beluk perkawinan
Sebelum melakukan pekerjaan yang sudah menjadi urusannya,
seulangke datang kerumah dara baro pada hari yang baik dan waktu yang tepat. Dalam
masyarakat Aceh istilah “langkah, raseuki, peuteumuen, maot” (langkah,
rezeki, pertemuan dan umur) mempunyai arti yang dalam, yang menentukan berhasil
tidaknya suatu pekerjaan.
Menurut keyakinan kebanyakan orang, terutama yang ditunjuk
sebagai seulangke, hari yang baik itu jatuh pada hitungan raseuki atau peutuemuen.
Waktu yang tepat yang dianggap langkah baik adalah kalau calon dara baro ketika
seulangke datang sedang mandi, baru selesai mandi, sedang makan dan sebagainya.
Adapun waktu yang tidak tepat atau langkah yang kurang beruntung, jika calon
dara baro sedang memasak, duduk di tangga, sedang tidur, sedang menyisir rambut
dan sebagainya.
Apabila seulangke mendapati anak dara tersebut sedang dalam
salah satu pekerjaan yang tabu atau dianggap tidak baik, maka seulangke tidak
melanjutkan tugasnya pada hari itu. Dia berusaha datang kerumah pada hari lain.
Seulangke diwaktu berkunjung ke rumah calon dara baro
biasanya membawa Ranub Bate (Sirih dalam ceranan) serta penganan ringan sebagai
oleh-oleh
Dikala melamar, seulangke dengan kata-kata yang sopan dan
tersusun rapi, sambil mengunyah sirih, menanyakan perihal anak dara pada
orangtuanya, apakan telah ada yang punya. Jika orangtuanya menjawab blum ada,
barulah seulangke menyampaikan maksud kedatangannya, bahwa dia disuruh oleh
orangtua calon linto baro menyampaikan hasrat untuk mengadakan hubungan
silaturrahmi melamar anak dara yang ada disini.
Seandainya lamaran itu diterima oleh orangtua anak dara,
biasanya mereka akan bermufakat lebih dahulu dengan Wali Karong (sanak keluarga).
Dan jika tidak dapat diterima, maka dengan cara halus dijawab bahwa anaknya
telah ada yang punya ataupun telah berada di dalam suatu perjanjian dengan
orang lain.
Jika disetejui, seulangke selanjutnya akan terus mengadakan
pertemuan-pertemuan dengan orangtua anak dara itu untuk membicarakan tentang
kegiatan-kegiatan lebih lanjut.
Referensi: Pedoman Umum Adat Aceh Edisi I
Referensi: Pedoman Umum Adat Aceh Edisi I
Comments
Post a Comment