Mahkamah Syariah Hukum 11 Pasang Muda-mudi yang Digaruk WH di Sabang dengan Denda dan Penjara


Banda Aceh - Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP/WH Provinsi Aceh Marzuki mengatakan, 11 pasang muda-mudi non muhrim yang ditangkap oleh Satpol PP/WH Kota Sabang pada musim libur semester, Selasa 27 Desember 2016 lalu, telah mendapat putusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Kota Sabang.

Ke 11 pasangan itu sudah divonis, cuma tidak ada yang dijatuhi hukuman cambuk, kata Marzuki saat dikonfirmasi oleh BERITAKINI.CO, di Banda Aceh, Sabtu (13/5/2017) .

Menurut Marzuki, hakim di Mahkamah Syariah Kota Sabang menghukum ke 11 pasangan tersebut dengan hukuman penjara dan hukuman denda.

Sebagian dari mereka dihukum penjara, sebagian lagi dihukum denda, cuma saya tidak tahu persis berapa lama dihukum begitu juga besaran denda yang dijatuhkan hakim, tambah Marzuki.

Marzuki menjelaskan, sebelumnya ke 11 pasangan tersebut memang sempat dibawa ke markas Satpol PP/WH Provinsi oleh Satpol PP/WH Kota Sabang, namun hal itu untuk penahan dan pemberkasan.

Kalau di sana (Sabang) tidak ada tempat penahan, dan jaksanya pun terbatas, makanya dibawa kemari, tapi saat persidangan dibawa lagi ke sana, katanya.


Sumber : Beritakini

Comments